VERIFIKASI FAKTUAL DI PULAU SABIRA
|
Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – pada hari sabtu (10/8/2024) Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Bawaslu Kepulauan Seribu melakukan verifikasi faktual (verfak) di Pulau Sabira, Jakarta. Pulau Sabira sendiri merupakan pulau terjauh yang terletak di kecamatan kepulauan seribu utara kabupaten administrasi kepulauan seribu. Dalam melakukan verfak tersebut dihadiri langsung oleh Munandar Nugraha (Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta), Quin Pegagan dan Rini Rianti Andriani (Anggota Bawaslu DKI Jakarta).
Rahadi Pramono (Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu) yang turut mengawasi verfak menyampaikan bahwa meskipun hanya terdapat 1 (satu) orang yang terdata berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur bukan berarti tidak dilakukan pengawasan. Beliau menyadari bahwa Pulau Sabira yang terletak cukup jauh dan paling ujung dari wilayah pulau seribu tetap menjadi tanggung jawab kita sebagai pengawas untuk terjun langsung melakukan pengawasan tahapan verfak tersebut. Pengawasan melekat pada setiap tahapan merupakan harga mati sebagai pengawas, imbuhnya.
Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) yang notabene pengampu divisi penyelesaian sengketa turut mengamini ucapan Rahadi Pramono. Beliau menegaskan bahwasanya selama data tersebut berada di wilayah kepulauan seribu sudah menjadi tugas kita untuk melakukan pengawasan secara melekat. Pengawasan langsung adalah bentuk kerja nyata kita sebagai pengawas pemilu agar seluruh tahapan dilakukan dengan baik dan benar, tambahnya.
Penulis dan Foto : divisi humas
Editor : divisi datin