RENCANA PROGRAM MENJELANG PILKADA SERENTAK 2024
|
Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Pada tanggal 2-4 Mei 2024 Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan perencanaan program, kegiatan dan anggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Jakart. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kepulauan Seribu diwakili oleh Rahadi Pramono (Ketua), Ulil Amri (Anggota), Putri Usmawati (Plt. Kepala Sekretariat) dan M. Fajrin (staf perencanaan) guna menghadiri kegiatan tersebut.
Rahadi Pramono (Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu) menyampaikan bahwa penyusunan rencana dana hibah 2024 sudah seharusnya sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2024. Berdasarkan hasil evaluasi panwasacam existing, Bawaslu Kepulauan Seribu hanya melakukan perekrutan 1 (satu) orang untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Sedangkan untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dianggap sudah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan. Perekrutan untuk Panwascam merupakan salah satu agenda kegiatan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Putri Usmawati (Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Seribu) mengingatkan bahwa berkaca pada Pilkada 2017 lalu, untuk PNS perbantuan dari pemda DKI Jakarta tidak mendapatkan honor dan untuk itu pada Pilkada 2024 ini akan ditinjau untuk melakukan hal yang sama atau tidak. Beliau juga menekankan segala kegiatan yang akan direncakan haruslah sesuai RAB yang menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran.
Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) mengatakan bahwa anggaran dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 ini harus dapat mengcover seluruh rencana kegiatan yang akan kita lakukan. Hal ini mengingat geografis wilayah pulau seribu yang cukup menantang, maka diperlukan rencana yang matang dan efisien agar waktu yang tersedia dapat menjangkau seluruh wilayah. Perlu juga perencanaan detail agar semua anggaran dapat mengcover kegiatan yang akan kita lakukan ke depannya.
Dalam kegiatan tersebut secara simbolis Munandar Nugraha (Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) menyerahkan anggaran dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 kepada Rahadi Pramono selaku Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu. Dana hibah tersebut sekiranya dapat menjadi dasar bagi Bawaslu Kepulauan Seribu dalam melakukan tugas-tugas yang akan dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tambahnya.
Penulis dan Foto : Divisi Humas
Editor : Divisi Datin