RAPAT KOORDINASI SENTRA GAKKUMDU
|
Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – pada hari selasa (28/5/2024) Bawaslu Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan rapat koordinasi sentra gakkumdu di Jakarta. Kegiatan terssebut dihadiri oleh perwakilan dari kejaksaan negeri jakarta utara, polres kepulauan seribu, pemerintahan kabupaten administrasi kepulauan seribu, tokoh masyarakat hingga mahasiswa/mahasiswi kepulauan seribu.
Dalam sambutannya, Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu sedang berlangsung verifikasi administrasi calon independen. Berdasarkan hasil vermin 4 (empat) hari yang telah berlangsung, untuk wilayah kepulauan seribu terdapat dukungan kurang lebih 6000. Namun setelah diverifikasi bahwasanya dukungan tersebut tidak valid dan menurut Ulil Amri ini menjadi peringatan bahwa jangan sampai data pribadi baik miliknya sendiri maupun teman-temang yang hadir digunakan oleh calon tersebut. Pengalaman pilkada 2017 menempatkan wilayah kepulauan seribu menjadi yang tertinggi dalam indeks kerawanan pemilu untuk wilayah daerah khusus jakarta, sehingga harapannya pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang tambahnya.
Fajar Hidayat (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Utara) menuturkan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan kejaksaan meliputi 2 (dua) wilayah yaitu Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sebagai salah satu instansi yang tergabung dalam Gakkumdu, Kejaksaan Negeri akan selalu support dan siap mendampingi Bawaslu dalam segala proses yang kaitannya dengan penegakkan hukum. Untuk langkah-langkah strategisnya, Kejaksaan telah menyiapkan posko pengaduan untuk segala bentuk laporan imbuhnya.
Dalam sambutannya, Sakhroji (Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta) menuturkan bahwa Gakkumdu diatur dalam perbawaslu nomor 3. Dalam menjalankan aturan tersebut, jika nantinya Bawaslu Kepulauan Seribu menemukan atau mendapatkan laporan maka kejaksaan dan kepolisian harus mendampingi Bawaslu selama proses tersebut. Hal ini penting dilakukan karena dalam menentukan hukum atau aturan yang akan dikenakan kepada tersangka haruslah sama persepsi baik dari Bawaslu, Kejaksaan dan juga Kepolisian. Apabila ini dari awal berjalan berdampingan dengan baik, maka ke depannya penegakkan hukum yang diatur dalam Gakkumdu dapat menghasilkan keputusan yang tepat imbuhnya.
Penulis dan Foto : Divisi Humas
Editor : Divisi Datin