Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KERJA PENYELESAIAN SENGKETA

foto bersama

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – penyelesaian sengketa diperlukan data dan fakta serta pengetahuan yang memadai, selain itu pada prosesnya juga dapat dilakukan secara musyarawah maupun via jalur hukum. Untuk mendapatkan bekal pengetahuan tersebut, Bawaslu Kepulauan Seribu melakukan rapat kerja penyelesaian sengketa pada hari Rabu (13/11/2024) di Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh panwaslu kecamatan (panwascam), perwakilan pemkab kepulauan seribu, mahasiswa/mahasiswi kepulauan seribu serta media.

            Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) dalam amanatnya menyampaikan bahwa pengalaman-pengalaman kejadian yang telah dilalaui saat pilpres dan pileg lalu dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan sengketa yang memungkinkan apabila terjadi saat pilkada nanti. Beliau juga menekankan untuk panwascam dapat menyerap ilmu dari para narasumber untuk menambah pengetahuannya dalam menghadapi masalah di lapangan nantinya. Saat ini kita menghadapi masa kampanye, dalam artian tidak hanya ketika para paslon melakukan kampanye namun juga terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang memungkinkan menjadi salah satu sumber sengketa yang nantinya muncul. Untuk itu perlu diperhatikan dan diawasi dengan seksama terkait pemasangan APK di lapangan pungkasnya.

Penulis dan foto : divisi humas

Editor : divisi datin