Lompat ke isi utama

Berita

PUTUSAN ADALAH MAHKOTA DALAM SIDANG

penguatan penyelesaian sengketa

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Bawaslu Kepulauan Seribu menghadiri kegiatan penguatan kapasitas penyelesaian sengketa pada hari jum’at-sabtu (21-22 juni 2024) di Jakarta. Pada kegiatan tersebut Bawaslu Kepulauan Seribu diwakili oleh Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu), Putri Usmawati (Plt. Kepala Sekretariat), Ahmad Zaki, Kurnadi dan Mohamad Fajrin dari jajaran staf kesekretariatan. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh perwakilan organisasi masyarakat dan dari kalangan media.

            Dalam sambutannya, Sakhroji (Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta) menyampaikan bahwa lembaga kita bekerja di tengah-tengah masyarakat yang secara otomatis kerja-kerja kita akan dilihat dan diawasi oleh masyarakat. Seluruh aktivitas tentunya akan disorot oleh masyarakat, maka dari itu kita perlu meningkatkan skill dan pengetahuan terkait kepemiluan agar tidak menjadi penilaian buruk tambahnya. Sakhroji juga menambahkan bahwa berdasarkan statistik kerja-kerja pengawasan kita dinilai monoton, maka dari itu diperlukan inovasi.

            Reki Putera Jaya (Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta) sebagai pengampu kegiatan ini turut menyampaikan bahwasanya diperlukan kesiapan dari seluruh jajaran pengawas pemilu. Kegiatan apel siaga yang akan kita lakukan di hari minggu merupakan bentuk konsolidasi internal, sedangkan untuk eksternal sebagai bukti bahwa kita siap menyongsong seluruh tahapan pilkada serentak tahun 2024. Terkait penyelesaian sengketa, membuat putusan dalam sebuah sidang membutuhkan waktu yang sangat panjang imbuhnya. Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran dan bekal untuk jajaran pengawas pemilu khususnya yang membidangi hukum dan penyelesaian sengketa tambahnya.

            Ulil Amri mengamini ucapan Reki terkait membuat putusan dalam sidang. Sebuah putusan merupakan sebuah proses yang panjang tidak hanya di persidangan tersebut melainkan juga proses-proses menuju kesana yang mana diperlukan catatan-catatan detail dan bukti yang kuat sebagai penunjangnya. Selain itu dengan adanya simulasi yang telah dilakukan akan membuat seluruh pengawas pemilu menjadi terbiasa dalam membuat putusan tambahnya. Ulil juga sependapat dengan ucapan Sakhroji terkait diperlukannya inovasi dalam pengawasan, namun ia juga menambahkan bahwa perlu juga evaluasi berkala agar dapat diukur proses kerja-kerja yang telah kita lakukan.

Penulis dan foto : divisi humas

Editor : divisi datin