Lompat ke isi utama

Berita

Press Release

spanduk himbauan

Bawaslu Kepulauan Seribu membuka Posko Pengaduan Terkait Pencatutan Data KTP untuk Calon Perseorangan.

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – pada tanggal 18 Agustus 2024 Bawaslu Kepulauan Seribu hari ini resmi membuka posko pengaduan untuk menangani laporan masyarakat terkait pencatutan data NIK KTP yang digunakan untuk mendukung calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Fenomena pencatutan data ini tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, sehingga diperlukan penanganan serius untuk memastikan data diri warga Daerah Khusus Jakarta tetap aman dan tidak disalahgunakan.

Rahadi Pramono (Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu) “Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan sebagai lembaga hierarki, kita mengikuti arahan untuk diadakannya posko pengaduan di kantor sekretariat serta di seluruh kecamatan kepulauan seribu. Dan kami memastikan posko tersebut telah siap menerima laporan dari masyarakat”.

Ahmad Fiqri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) “Sejak awal kami telah menginfokan kepada jajaran sekretariat untuk mengecek masing-masing data dirinya. Tidak hanya sampai disitu, kami juga mengingatkan untuk menyebarluaskan informasi ini ke sanak family, kerabat, tetangga hingga lingkup terkecil yaitu keluarga masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Seribu”.

Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) “Kami tentunya akan memastikan laporan yang kami terima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang ada dan tentunya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi untuk memastikan tindakan yang perlu dilakukan ke depannya”.

Hingga saat ini, Bawaslu Kepulauan Seribu belum menerima laporan dari masyarakat terkait pencatutan data diri. Namun dibukanya posko pengaduan sebagai langkah konkrit yang diambil setelah KPU selesai melakukan verifikasi faktual dan merekap hasil verifikasi data dukungan perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi Bawaslu Kepulauan Seribu atau menghubungi WA Center Bawaslu Kepulauan Seribu.

 

www.kepulauanseribu.bawaslu.go.id

WA Centre : 081292566526

Penulis dan foto : divisi humas

Editor : divisi datin