PENYELESAIAN SENGKETA PROSES
|
Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – penyelesaian sengketa proses merupakan salah satu tindakan yang perlu dilakukan oleh Bawaslu ketika ada permasalahan pelanggaran. Perlu pemahaman aturan, hukum serta hal lainnya agar seluruh jajaran pengawas di lapangan dalam hal ini panwaslu kecamatan (panwascam) mendapatkan pengetahuannya. Kegiatan penguatan kapasitas penyelesaian sengketa proses bagi panwascam dilakukan pada hari kamis-jum’at (11-12 juli 2024) di hotel grand daffam Jakarta.
Dalam sambutannya Ahmad Fiqri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) menyampaikan bahwasanya saat ini kita sedang menghadapi tahapan pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024. Kegiatan pengawasan pencoklitan tidak hanya mendampingi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) namun mengawasi hal-hal yang terjadi diluar prosedur atau yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Ketika ada hal-hal yang yang diluar prosedur yang ada, segera laporkan dan buatkan lembar hasil pengawasan (LHP) mengingat LHP harga mati bentuk pengawasan sekaligus menjadi bukti kuat ketika dibutuhkan bukti dalam sebuah persidangan tambahnya. Beliau juga menambahkan jika ditemukan pelanggaran prosedur, sebagai pengawas kita haruslah mencatat pelanggaran tersebut. Selain itu Ahmad Fiqri juga mengingatkan jika terjadi sengketa cepat, pengawas wajib membuatkan berita acaranya agar hal ini dapat menjadi laporan yang diteruskan ke Bawaslu tingkatan lebih tinggi. Dan juga berita acara tersebut dapat menjadi bukti kuat dan juga bentuk kerja nyata kita di lapangan dalam proses pengawasan.
Rahadi Pramono (Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu) menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas bagi panwascam tidak akan berhenti disini. Kegiatan peningkatan akan terus dilakukan agar ketika melakukan pengawasan di lapangan memiliki kecakapan dan bekal yang cukup untuk melakukan pencegahan maupun penyelesaian sengketa. Mengingat saat ini temanya membahas penyelesaian sengketa proses, beliau menekankan penguatan pemahaman panwascam terkait hal tersebut. Berkali-kali beliau menekankan bahwasanya hal yang harus dilakukan adalah cegah, cegah, cegah, tindak sehingga penyelesaian sengketa proses ini merupakan bentuk akhir dari pengawas dalam melakukan pengawasan ketika proses pencegahan sudah terlewati. Beliau mengharapkan panwascam dapat menerima ilmu dari para narasumber berkompeten untuk dapat mengarungi seluruh tahapan pemilihan serentak 27 november 2024 mendatang.
penulis dan foto : divisi humas
editor : divisi datin