Lompat ke isi utama

Berita

PENGELOLAAN DANA HIBAH DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

foto bersama

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – pelaksanaan pemilihan serentak dalam hal ini pemilihan kepala daerah, untuk anggaran yang digunakan berasal dari dana hibah pemerintah setempat. Bawaslu Kepulauan Seribu melakukan rapat kerja teknis (rakernis) pengelolaan dana hibah pada hari Selasa (15/10/2024) di Jakarta. Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari pemerintah kabupaten administrasi kepulauan seribu, kominfo kepulauan seribu, kejaksaan negeri Jakarta Utara, staf pengelola keuangan dari panwaslu kecamatan serta mahasiswa/mahasiswi kepulauan seribu.

            H. Alawi selaku asisten pemerintah kabupaten administrasi kepulauan seribu mengapresiasi Bawaslu Kepulauan Seribu terkait pelaksannan kegiatan hari ini. Beliau juga mengapresiasi para peserta yang hadir agar pilkada nanti dapat berjalan dengan adil dan jujur. Pilkada bukan hanya milik penyelenggara pemilu namun milik kita semua. Dalam pilkada ini kita sebagai warga negara yang baik memilih calon pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan ke depannya. Salah satu fungsi pemerintah hadir untuk mensukseskan pilkada tidak hanya dalam memberi fasilitas namun juga anggaran yang berdasarkan dana hibah dari pemerintah. Pentingnya mencatat dan melapor secara terperinci terkait penggunaan dana hibah sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara pemilu kepada Masyarakat pungkasnya.

            Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) menghimbau kepada para peserta terutama rekan-rekan yang bertanggung jawab terkait keuangan untuk menimba ilmu serta pengalaman dari narasumber yang dihadirkan dan beliau memastikan bahwasanya narasumber yang dihadirkan memiliki kualifikasi dan kapasitas yang memumpuni. Pengelolaan dana hibah tidaklah mudah, sehingga diperlukan ketelitian dan cermat dalam menyampaikan larporan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas penggunaannya, pungkasnya.

Penulis dan foto : divisi humas

Editor : divisi datin