PENGAWASAN MELEKAT REKRUTMEN PANITIAN PEMILIHAN KECAMATAN KEPULAUAN SERIBU UTARA
|
Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Pada hari ini, Senin (6/5/2024) Bawaslu Kepulauan Seribu mengawasi proses pelaksanaan tes berbasis computer (CAT) bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di SKB Negeri 36 Pulau Harapan Jakarta. Dalam kegiatan pengawasan rekrutmen calon anggota PPK, Bawaslu Kepulauan Seribu sebelumnya telah menerima undangan resmi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Ahmad Fiqri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) beserta Hilmansyah dan Moh. Reza F. (staf) menjadi perwakilan dalam kegiatan pengawasan tersebut.
Berdasarkan data yang diterima oleh Bawaslu Kepulauan Seribu, kegiatan tersebut dimulai pukul 09:00 WIB dengan dihadiri 10 (sepuluh) orang dan 2 (dua) orang yang tidak hadir tanpa keterangan. Kegiatan pengawasan rekrutmen PPK ini merupakan tahapan awal menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang. Bawaslu akan mengawasi seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku termasuk proses rekrutmen PPK, ucap Ahmad Fiqri dalam sambutannya.
Beilau juga memastikan bahwa tes rekrutmen PPK untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang akan dilaksanakan esok hari akan tetap diawasi oleh perwakilan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kepulauan Seribu lainnya. Berdasarkan surat yang diterima Bawaslu Kepulauan Seribu, Ahmad Fiqri memaklumi pelaksanaan rekrutmen PPK harus terbagi menjadi 2 (dua) hari mengingat kondisi geografis wilayah pulau seribu itu sendiri.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu mendampingi perwakilan Bawaslu Kepulauan Seribu termasuk memberikan akses dan data yang diperlukan selama kegiatan tersebut berlangsung. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan tanpa kendala berarti. Bawaslu Kepulauan Seribu mengapresiasi kesigapan dari pihak KPU dalam proses rekrutmen PPK.
Ahmad Fiqri menekankan pengawasan melekat pada proses rekrutmen PPK terssebut merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang tergabung dalam proses pemilihan umum. Beliau juga menambahkan bahwasanya pengawasan ini sudah tertuang dalam aturan yang berlaku. Sebagai salah satu tahapan proses tahapan Pilkada Serentak 2024 mendatang, tentunya Bawaslu Kepulauan Seribu wajib mengawasi proses tersebut hingga selesai tambahnya.
Penulis dan Foto : Divisi Humas
Editor : Divisi Datin