MENINDAK JIKA TELAH MELEWATI BATAS
|
Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Hari ini, Rabu (27/8/2025) Reki Putera Jaya (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) melakukan supervisi ke kantor sekretariat Bawaslu Kepulauan Seribu di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran staf Bawaslu Kepulauan Seribu.
Supervisi dilakukan untuk menjaga silaturahim sekaligus menyerap aspirasi dari bawah, ungkap Reki Putera Jaya. Beliau mengapresiasi komitmen serta kreatifitas yang telah dilakukan oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kepulauan Seribu. Beliau menilai hal ini memang sepantasnya diterapkan sebagai bentuk eksis dari keberadaan Bawaslu di tengah-tengah masyarakat. Berbagai macam bentuk kegiatan seperti “Apem Cukit” dan “Stecu” yang muncul di media sosial menjadi bentuk informasi bagi masyarakat bahwasanya Bawaslu tetap melakukan upgrading pemahaman dan pengetahaun terkait kepemiluan meskipun di masa non-tahapan imbuhnya. Slogan cegah, awasi, tindak menegaskan bahwasanya pencegahan hal utama yang perlu dilakukan. Akan tetapi ada saatnya ketika peserta atau penyelenggara melewati batas aturan yang berlaku, maka penindakan menjadi langkah yang mau tidak mau harus dilakukan. Terakhir beliau menekankan untuk melakukan evaluasi. Data-data yang telah dikumpulkan menjadi sumber bahan evaluasi untuk dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan seluruh jajaran staf pungkasnya.
Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) mengamini ucapan Reki Putera Jaya terkait hal-hal positif yang dilakukan oleh jajaran sekratariatnya. Aneka kegiatan yang dibungkus melalui diskusi tentunya dapat menyamakan persepsi seluruh staf. Penindakan terkait pelanggaran pemilu/pilkada harus dilakukan untuk menegakkan keadilan imbuhnya. Segala bentuk pencegahan diawal jika sudah dilewati batasnya perlu penindakan yang jelas tambahnya. Melakukan evaluasi merupakan hal wajib dilakukan dan ini menjadi poin penting untuk menjadi lebih baik pungkasnya.
Penulis dan foto : divisi humas
Editor : divisi datin