GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu)
|
Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Dalam melakukan penegakan hukum dalam pemilu/pilkada, Bawaslu selalu didampingi oleh pihak kepolisian dan juga kejaksaan. Untuk tetap menjalin erat kerjasama antar lemabaga ini, Bawaslu Kepulauan Seribu melakukan rapat koordinasi sentra gakkumdu pada hari Kamis (14/11/2024) di Jakarta. Kegiatan rakor sentra gakkumdu ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres Kepulauan Seribu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, seluruh panwaslu kecamatan (panwascam) Se-kabupaten administrasi kepulauan seribu, pengawas kelurahan/desa (PKD) Se-kabupaten administrasi kepulauan seribu, media kepulauan seribu serta mahasiwa/mahasiswi kepulauan seribu.
Dalam amanatnya, Ulil Amri (Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu) mengungkapkan bahwa sejak dimulainya tahapan kampanye telah ditemui kurang lebih 800 Alat Peraga Kampanye (APK) dari berbagai macam bentuk yang telah terpasang di wilayah Kepulauan Seribu. Berdasarkan hasil pengawasan langsung di lapangan, ditemui sekitar 100 hingga 200 APK diduga tidak mematuhi aturang yang ada. Selain itu, berdasarkan data pengawasan di lapangan ditemui telah berlangsung sebanyak 17 kegiatan kampanye dari seluruh paslon yang berkompetisi di pilkada tahun ini. Beliau mengingatkan bahwasanya masa kampanye menyisakan hanya beberapa hari lagi, yang artinya giat-giat kampanye kemungkinan besar akan semakin marak dan sering dilakukan hingga masa tenang nantinya. Selain itu, wilayah geografis Kepulauan Seribu yang cukup menantang membuat tantangan selama masa kampanye cukup tinggi. Sehingga perlu diketahui bahwa bentang lautan yang luas menjadi pintu masuk yang bebas bagi LO, timses atau lainnya dari masing-masing paslon ke wilayah Kepulauan Seribu tambahnya. Sentra gakkumdu harus bersinergi diantar lembaga, sehingga harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menjalin silaturahmi dan juga mempererat kerjasama menjelang pemilihan pada 27 November 2024 nanti pungkasnya.
Penulis dan foto : divisi humas
Editor : divisi datin