BAWASLU KEPULAUAN SERIBU MENGEMBALIKAN SEMBAKO HASIL PENYEGELAN
|
Bawaslu Kepulauan Seribu di masa tenang lalu diketahui menyegel sembako baik dari Paslon (Pasangan Calon) nomor urut 01 dan juga Paslon nomor urut 03. Perlu diketahui bahwasanya sembako tersebut awalnya diperuntukan masyarakat dalam bentuk bazar tebus murah yang diinisiasi oleh timses masing-masing paslon. Akan tetapi dikarenakan saat itu cuaca dan juga akses yang cukup sulit untuk dilewati sehingga sembako tersebut tiba pada hari Minggu (24 November 2024). Perlu dipahami bahwasanya tanggal tersebut sudah terhitung masa tenang dan kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Sembako tersebut sedianya akan disalurkan melalui kegiatan bazar pada hari Sabtu (23 November 2024) namun berakhir dengan dilakukan penyegelan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Berikut data sembako yang berhasil disegel oleh jajaran panwascam Bawaslu Kepulauan Seribu, antara lain :
1. sebanyak 300 paket (ketika tiba berbentuk paket dan tidak diketahui isinya) milik Paslon 01 di Pulau Sabira.
2. minyak goreng ukuran 2L sebanyak 990 paket dan beras 2.5Kg sebanyak 2000 paket (milik Paslon 03) di Pulau Kelapa.
3. beras 2Kg sebanyak 112 paket dan minyak goreng ukuran 2L sebanyak 90 paket (milik Paslon 03) di Pulau Untung Jawa.
4. beras 2.5Kg sebanyak 200 paket dan minyak goreng ukuran 2L sebanyak 300 paket (milik Paslon 03) di Pulau Lancang.
5. beras 2.5Kg sebanyak 200 paket (milik Paslon 03) di Pulau Pari.
Bawaslu Kepulauan Seribu berhasil mencegah terjadinya hilirisasi sembako tersebut dengan melakukan penyegelan setelah dilakukan diskusi bersama timses masing-masing paslon. Selama proses diskusi tersebut, baik timses Paslon 01 maupun Paslon 03 sangat kooperatif dan memahami regulasi yang ada. Sehingga sesuai pembicaraan awal yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kepulauan Seribu dan masing-masing timses bahwasanya sembako tersebut akan diawasi secara ketat selama penyegelan hingga selesai dilakukannya proses pemungutan suara. Saat ini (setelah terlaksananya tahapan pemungutan suara) sembako tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh Bawaslu Kepulauan Seribu dan timses masing-masing paslon.
Penulis dan Foto : divisi humas
Editor : divisi datin