Lompat ke isi utama

Berita

FASILITASI DAN PEMBINAAN PENANGANAN PELANGGARAN

humas

Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Pada hari rabu (24/4/2024) Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengadakan kegiatan “fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran dalam rangka evaluasi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024” di Hotel Swiss Belinn Jakarta. Kegiatan tersebut turut mengundang perwakilan dari Polres Kepulauan Seribu, Satpol PP Kepulauan Seribu, Kesbangpol Kepulauan Seribu dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sambutannya, Rahadi Pramono (Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu) mengatakan bahwa sebelumnya untuk wilayah Kepulauan Seribu belum pernah menangani pelanggaran. Namun dengan adanya pelaporan pelanggaran salah satu calon anggota dewan membuat kita mendapatkan bekal pengalaman guna menghadapai pemilu-pemilu yang akan datang. Sehingga mespikun kasus yang lalu diberhentikan setidaknya mendapatkan gambaran jelas dalam proses menangani pelanggaran, imbuhnya.

Burhanuddin (Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) mengatakan bahwa selama proses pemilihan, wilayah DKI Jakarta cenderung landai terkait pelanggaran yang ada. Akan tetapi pasca proses penghitungan suara, lonjakan laporan pelanggaran yang diterima cukup signifikan. Beliau mengapresiasi tinggi kinerja jajaran Bawaslu Kepulauan Seribu yang sudah sangat baik ketika menangani dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh salah satu calon anggota dewan pada masa kampanye lalu.

Terkait laporan pelanggaran, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah menerima 37 laporan hingga saat ini, imbuhnya. Bang Bur biasa Burhanuddin disapa menambahkan bahwa Pilkada DKI Jakarta bisa saja atmosfernya lebih tinggi dibandingkan Pilpres dan Pileg lalu. Hal ini dikarenakan untuk wilayah DKI Jakarta pernah mengalaminya pada 2017 yang mana isu SARA saat Pilkada saat itu sangat kuat dan sangat kebetulan kasusnya terjadi di wilayah Pulau Seribu, imbuhnya.

Kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Seribu mengundang 2 (dua) narasumber yang sudah malang melintang di dunia akademisi. Sesuai arahan dan harapan Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono yang mengharapkan jajaran staf dapat menyerap ilmu dan pengetahuan yang disampaikan oleh para narasumber. Dan tentunya menambah khazanah pengetahuan juga bagi para peserta yang hadir lainnya, imbuhnya.

humas

Penulisan dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu