Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Coktas PDPB
|
Kepulauan Seribu, 16 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tetap mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono, menyampaikan bahwa pengawasan Coktas merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawal akurasi data pemilih serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Pengawasan Coktas ini kami lakukan untuk mengawal dan memastikan agar data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) benar-benar mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Rahadi.
Pengawasan Coktas dilaksanakan di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kelurahan Pulau Tidung, dan Kelurahan Pulau Panggang. Melalui kegiatan ini, Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap kesesuaian data pemilih dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ahmad Fiqri, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dalam data pemilih, seperti data pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih yang mengalami perubahan status menjadi anggota TNI/Polri.
“Bawaslu mengawasi secara langsung untuk memastikan tidak ada potensi data ganda, pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status menjadi TNI/Polri yang masih tercatat dalam daftar pemilih,” ungkap Ahmad Fiqri.
Berdasarkan hasil pengawasan Coktas di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap 5 data sampling untuk menguji kecocokan dan kesesuaian data dengan fakta di lapangan. Dari jumlah tersebut, terdapat 3 data pemilih yang telah meninggal dunia dan 2 data pemilih pindah masuk. Berdasarkan hasil pengawasan, seluruh data yang dilakukan uji sampling telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan dilengkapi dengan bukti pendukung.
Sementara itu, di Kelurahan Pulau Tidung, terdapat 7 data sampling yang dilakukan uji kecocokan dan kesesuaian data. Data tersebut terdiri atas 5 data pemilih meninggal dunia dan 2 data pemilih yang mengalami perubahan Kartu Keluarga (NKK).
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh data yang diperiksa telah sesuai dengan fakta di lapangan.
Adapun di Kelurahan Pulau Panggang, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap 7 data sampling dengan rincian 3 data pemilih meninggal dunia, 1 data pemilih potensial baru, 1 data pemilih nonaktif, 1 data pemilih yang beralih status menjadi anggota Polri, 1 data pemilih pekerja migran di luar negeri.
Berdasarkan hasil Coktas, seluruh data yang dilakukan uji sampling di Kelurahan Pulau Panggang telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Rahadi menegaskan bahwa data pemilih merupakan salah satu aspek yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, termasuk dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Data pemilih menjadi salah satu konsen pengawasan Bawaslu untuk menjamin warga yang memenuhi syarat tetap terdaftar sebagai pemilih. Sebaliknya, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rahadi.
Melalui pengawasan Coktas ini, Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terus berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat dalam pemilu mendatang.
Penulis dan Foto: Humas - Datin
Editor: Humas - Datin