Kawal Data Pemilih Akurat, Bawaslu Kepulauan Seribu Sambut Koordinasi KPU
|
Kepulauan Seribu, 14 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Kantor Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Karya, Senin (14/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara KPU dan Bawaslu Kepulauan Seribu terkait sejumlah agenda yang akan dilaksanakan pada September 2026, khususnya dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Dalam koordinasi tersebut, KPU Kepulauan Seribu menyampaikan rencana pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada tanggal 16 September 2026, serta persiapan Rapat Pleno yang direncanakan berlangsung pada 29 atau 30 September 2026.
Ketua Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono, menyambut baik kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik.
“Bawaslu Kepulauan Seribu menyambut baik koordinasi yang dilakukan KPU. Hal ini penting untuk bersama-sama menghasilkan data pemilih yang akurat, valid, dan mutakhir di wilayah Kepulauan Seribu,” kata Rahadi.
Rahadi menambahkan, karakteristik wilayah Kepulauan Seribu yang terdiri atas sejumlah pulau dengan kondisi geografis yang berbeda menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Karena itu, koordinasi dan komunikasi antarlembaga perlu terus diperkuat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ahmad Fiqri, mengatakan bahwa data pemilih merupakan salah satu aspek yang akan terus menjadi perhatian Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
“Data pemilih menjadi salah satu hal yang akan terus kami pantau dan awasi. Kami ingin memastikan data pemilih yang ada benar-benar valid dan mutakhir, sehingga setiap perubahan data dapat tercatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Fiqri.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilakukan sebagai upaya mendorong tersedianya data pemilih yang berkualitas. Hal tersebut mencakup perubahan data akibat pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun adanya pemilih yang telah memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih.
Melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan KPU, diharapkan proses PDPB Triwulan III Tahun 2026 dapat berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kepulauan Seribu juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan hak konstitusional masyarakat Kepulauan Seribu tetap terjaga.
Penulis dan Foto: Humas - Datin
Editor: Humas - Datin