Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF

humas

Ketua Bawaslu Prov. DKI Jakarta dan Pimpinan Bawaslu Kab. Adm. Kepulauan Seribu dalam sesi foto bersama Narasumber dan Peserta kegiatan

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau biasa kita kenal Bawaslu merupakan salah satu instansi penyelenggara pemilihan umum. Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu adalah 3 instansi yang bersinergi untuk membuat pemilu berjalan dengan semestinya. Sebagai salah satu instansi yang wewenangnya mengawasi bukan berarti tugas utama Bawaslu hanya mengawasi pelaksanaan pemilu, lebih dari tugas dari Bawaslu itu sendiri.

Kegiatan sosialiasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Desember 2023 merupakan salah satu cara Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, kegiatan ini biasanya melibatkan lembaga masyarakat dan unsur-unsur lainnya guna menyebarkan informasi/pengetahuan kepada khalayak umum. Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melakukan giat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Dalam acara tersebut Bawaslu mengundang mahasisiwi/mahasiswa, IPNU, karang taruna dan lain-lain.

Targetan Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu melakukan kegiatan tersebut bertujuan para generasi muda ini ikut ambil bagian dalam pengawasan proses pemilihan umum. Cecep A. Rukman (Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat periode 2018-2023) menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu. Hal ini ditambahkan oleh Cecep karena SDM yang tersedia di Bawaslu tidak cukup untuk mengcover, sehingga menurutnya disitu lah pentingnya keberadaan masyarakat untuk ikut andil dan berpatisipasi dalam pemilu.

Cecep juga menyampaikan bahwa adanya partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan hak dasar sebagai bagian dari rumpun hak-hak sipil mereka, seperti ha katas akses informasi dan lainnya. Tidak hanya itu, dengan ikut andilnya masyarakat juga dapat mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Syarifudin (Ketua Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu periode 2018-2023) juga mengamini hal-hal yang disampaikan oleh Cecep terkait pentingnya kehadiran masyarakat dalam pengawasan pemilu. Beliau juga menambahkan dalam pengawasan pemilu haruslah sesuai aturan yang sudah ditetapkan, karena hal ini akan berdampak buruk jika tidak sesuai aturan dan akan merusak citra Bawaslu itu sendiri. Beliau juga menekankan jajaran staf yang hadir untuk tidak lupa menguatkan pengetahuannya karena ini sangat penting mengingat merekalah yang bersentuhan langsung dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dengan peserta pemilu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu