Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI SOSIALISASI DAN EVALUASI PENGAWAS ADHOC

humas

Bawaslu RI mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Juknis Evaluasi/Pembentukan Pengawasan AdHoc di Jakarta pada tanggal 18-20 April 2024

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Bawaslu RI mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Juknis Evaluasi/Pembentukan Pengawasan AdHoc di Jakarta pada tanggal 18-20 April 2024 dengan mengundang seluruh perwakilan dari tiap Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka oleh Herwyn J.H. Malonda (Anggota Bawaslu RI) menekankan perlunya dilakukan evaluasi terkait kinerja Panwaslu Kecamatan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil maksimal menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan bulan November nanti, imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) menjadi perwakilan yang hadir. Mengingat proses evaluasi kinerja panwascam berada dibawah komando divisi tersebut. Herwyn menambahkan perlunya dilakukan rapat koordinasi ini tidak hanya evaluasi kinerja panwasam namun juga untuk melakukan sosialisasi dan masukan terkait petunjuk teknis (juknis) perekrutan Pengawas TPS (PTPS) menjelang Pilkada serentak nanti.

Herwyn mengingatkan berdasarkan Perbawaslu 4 tahun 2022, Bawaslu melakukan evaluasi terhadap Panwascam existing dan jika dalam penilaiannya ditemukan hal-hal yang dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat melakukan perekrutan ulang. Dan hal lain yang menjadi pertimbangan adalah masa jabatan Panwascam itu sendiri berakhir pada akhir April. Mengingat sidang PHPU masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), maka masa jabatan Panwascam akan terus diperpanjang imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI) menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang pendaftaran perseorangan untuk Pilkada serentak sudah akan dimulai. Beliau mengharapkan semua elemen bersiap diri dalam menyongsong agenda tersebut. Beliau juga meginstruksikan divisi Penanganan Pelanggaran (PP) untuk sigap dalam melakukan penelusuran apabila terdapat pelanggaran Pilkada serentak nantinya.

Berdasarkan arahan dan instruksi pimpinan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan melakukan hal-hal yang sudah digarisbawahi oleh Bawaslu RI. Aturan dan pedoman yang dijabarkan oleh pimpinan Bawaslu RI akan diturunkan oleh jajaran elemen Bawaslu Kepulauan Seribu dalam proses evaluasi Panwascam. Jajaran Panwascam yang berada dibawah koordinasi Bawaslu Kepulauan Seribu sesegera mungkin dilakukan evaluasi dan perekrutan ulang jika dibutuhkan. Pimpinan Bawaslu Kepulauan Seribu juga akan lebih giat dalam melakukan pengawasan dan penelusuran nantinya selama masa tahapan Pilkada serentak.

humas

Penulisan dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu