Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN TRAINING OF TRAINER SAKSI PESERTA PEMILU

humas

Foto bersama dalam kegiatan Penguatan TOT (Training Of Trainer) Saksi Peserta Pemilu

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu  pada hari Rabu (7/2/2024) Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu mengadakan Penguatan TOT Saksi Peserta Pemilu di Jakarta. Dalam acara tersebut Bawaslu Kepulauan Seribu mengundang perwakilan dari tim pemenang pasangan calon (paslon), partai politik dan juga mahasiswa/mahasiswi kepulauan seribu.

Dalam agenda kegiatan tersebut, Rahadi Pramono (Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu) menegaskan pentingnya pelatihan saksi partai politik dalam proses tahapan pemilu. Dengan memberikan pengetahuan kepemiluan terhadap calon-calon saksi partai politik diharapkan menghasilkan pemilihan umum yang berjalan damai, jujur, adil dan tentunya demokratis.

Kegiatan tersebut mengundang Tobaristani (Ketua FKDM Provinsi DKI Jakarta) selaku narasumber. Dalam materi yang disampaikan Toba mengingatkan bahwa saksi peserta pemilu adalah saksi dari partai politik atau peserta pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dengan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD untuk menyaksikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. Berdasarkan terjemahan tersebut, Toba menegaskan pentingnya kehadiran saksi peserta pemilu pada saat hari pencoblosan.

Urgensitas kehadiran saksi peserta pemilu berarti memastikan hasil perolehan suara, hasil pemungutan dan penghitungan suara, melakukan pengawasan secara langsung, ikut mengawasi potensi pelanggaran yang terjadi di tempat  pemungutan suara. Toba juga mengemukakan bahwa Bawaslu dan saksi peserta pemilu memiliki kesamaan misi dan tujuan. Saksi peserta pemilu ikut mengawasai pemilu yang berarti mengamati, mencermati dan menilai suatu tahapan pemilu, layaknya kehadiran Bawaslu di tempat pengumutan suara.

Menurut Cecep A. Rukman (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat 2018-2023) saksi peserta pemilu memiliki tugas antara lain menghadiri persiapan pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara, dapat mengajukan keberatan jika terjadi kesalahan/pelanggaran. Selain itu Cecep juga menjelaskan ada beberapa larangan bagi saksi peserta pemilu antara lain mempengaruhi/mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih melakukan pencoblosan di dalam bilik suara dan mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. 

Menurut Mochamad Dimyati (Akademi Pemilu dan Demokrasi) saksi peserta pemilu adalah pejuang demokrasi, mereka lah orang di garda terdepan yang mengawasi kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. menurut Dimyati ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dari saksi pemilu antara lain penguatan aktor yang berarti saksi pemilu sebagai aktor penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Penegakkan hukum berarti saksi pemilu perlu diberikan pendalaman keterampilan saksi peserta pemilu dalam menegakkan hukum. Memperluas kapasitas yang artinya pengetahuan saksi peserta pemilu perlu ditambah pengetahuannya kepemiluan sepanjang tahapan pemilu. Dan yang terakhir adalah pencegahan, yang mana mempermudah peserta pemilu untuk berkonsentrasi dan menghindari pelanggaran pemilu sebagai bentuk pencegahan.

Menurut Tarsisius Terenutomo (Pengawal Demokrasi Nusantara) PKPU No. 25 Tahun 2023 Pasal 53 menjadi patokan paling utama bagi saksi peserta pemilu dalam melakukan tugasnya. Menurut Teren hal-hal teknis yang menyangkut tugas saksi peserta pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara tertulis jelas dalam PKPU tersebut. Beliau mengharapkan para perwakilan yang hadir dalam acara tersebut dapat menjelaskan kepada calon saksi peserta pemilu nantinya. Pasca pemungutan suara, Teren menekankan kepada saksi peserta pemilu untuk melaporkan hasil pemantauan proses pemungutan dan penghitungan suara dan laporan tersebut disertai salinan formulir dan berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang diperoleh dari KPPS. 

Penulisan dn Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu