Lompat ke isi utama

Berita

PEMAHAMAN KEPEMILUAN BAGI DISABILITAS

humas

Foto bersama dalam kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Pada hari Kamis (1/2/2024) Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu mengadakan kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas di Jakarta. Kegiatan yang turut menghadiri Disablitias Kreatif Indonesia dan juga rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi tersebut berlangsung dengan lancar. Burhanuddin (Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) membuka acara tersebut secara resmi didampingi Rahadi Pramono dan Ahmad Fiqri (pimpinan Bawaslu Kepulauan Seribu)

Rahadi Pramono menjelaskan bahwasanya kaum difabel juga memiliki hak yang sama, yang artinya mereka berhak memilih dan dipilih, serta memiliki hak yang sama di mata hukum. Pemilu itu hak pilih dan keterbatasan fisik tidak mengurangi hak-hak kamu difabel dalam pesta demokrasi, imbuhnya. Beliau juga menekankan kepada rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi yang hadir untuk tetap menjadi idealis dan selalu menyuarakan pendapatnya.

Burhanuddin menjelaskan bahwasanya dalam proses pengawasan tahapan pemilu saat ini, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tersedianya TPS-TPS yang ramah bagi kaum difabel. Dalam koordinasinya Bawaslu menekankan pentingnya akses yang mudah dijangkau dan tidak menyulitkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan. Beliau juga menyinggung saat ini Bawaslu juga fokus terkait kegiatan proses hitung yang akan dilakukan nanti. Bawaslu tengah gencar-gencarnya memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan PKD terkait aplikasi siwaslu. Targetan Bawaslu bahwa mereka yang bersinggungan langsung di lapangan dapat menggunakan dan mengaplikasikan aplikasi Siwaslu dengan baik. Hal ini dikarenakan Siwaslu menjadi alat bantu dalam mepercepat proses rekap surat suara dalam proses penghitungan suara nanti pada hari pencoblosan, imbuhnya.

Hj. Siti Aminah S.Sos (Anggota Bawaslu Jakarta Selatan Periode 2018-2023) yang menjadi narasumber dalam acara tersebut menyebutkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 2 “setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Berdasarkan UUD tersebut beliau menjelaskan bahwa kaum difabel yang membutuhkan perlakukan khusus wajib mendapatkan kemudahan dalam pemilihan umum nanti. Tidak hanya pemahaman saat memilih, namun juga akses-akses yang mereka terima haruslah ramah dan mudah digunakan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu