Lompat ke isi utama

Berita

PELIPATAN SURAT SUARA DI KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU

humas

Peninjauan langsung yang dilakukan oleh Bawaslu, Wakil Bupati dan Kapolres Kepulauan Seribu dalam proses pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU Kepulauan Seribu

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu - Salah satu rangkaian  pemilihan umum adalah bagaimana pendistribusian logistik atau perlngkapan keperluan untuk di hari pencoblosan. Semakin mendekati hari pencoblosan berarti makin banyak agenda kegiatan yang dilakukan KPU untuk mempersiapkan segala sesuatunya secara sempurna. Salah satunya adalah kegiatan pelipatan surat suara. Ya, surat suara yang biasa kita jumpai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah terlipat rapih sehingga memudahkan kita untuk melakukan pencoblosan.

Bawaslu yang tupoksinya mengawasi rangkaian tahapan pemilu tidak luput mengawasi ketika KPU mengadakan pelipatan surat suara. Pengawasan kegiatan pelipatan surat suara dianggap penting karena Bawaslu mengharapkan tidak adanya kesalahan prosedur, tindakan kecurangan atau bahkan human error yang kemungkinan terjadi. Ini merupakan pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu terhadap tahapan pemilu.

Sejak beberapa hari lalu, KPU Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu menugaskan beberapa orang guna membantu kerja mereka dalam pelipatan surat suara. Hal ini dilakukan mengingat tenggat waktu yang cukup berdekatan dengan jadwal pencoblosan dan juga perlu waktu ketika akan mengirim logistiknya ke pulau-pulau tujuan. Dalam kegiatan pelipatan surat suara ini, Bawaslu Kepulauan Seribu dan jajaran polres kepulauan seribu juga turut mengawasi prosesnya.

Dalam proses pengawasannya, Bawaslu Kepulauan Seribu bersama KPU Kepulauan Seribu mendapati beberapa surat suara yang terdapat salah cetak seperti tinta yang tidak rapih, kertas surat suara yang sobek dan lainnya. Hal ini tentunya menjadi catatan bagi penyelenggara pemilihan umum (KPU) dan juga Bawaslu untuk mendapatkan surat suara pengganti untuk tetap memenuhi kuota yang telah ditetapkan.

Dalam proses pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu tentunya juga untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tidak dapat melihat atau mengawasi langsung kegiatan tersebut. Selain itu, pengawasan ini juga menunjukkan eksistensi keberadaan Bawaslu dalam proses pemilihan umum. Kegiatan pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dalam mengawal pemilu yang demokratis.

Kegiatan pelipatan surat suara tentunya bukan kegiatan yang berjalan sebentar, waktu yang tersedia benar-benar harus dimaksimalkan oleh KPU dan tentunya Bawaslu juga harus tetap mengawasi hingga kegiatan pelipatan surat suara terlaksana dengan baik. Catatan-catatan yang ditemukan diharapkan juga dapat secepatnya diselesaikan oleh pihak KPU agar tidak melewati batas waktu yang disediakan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu