Lompat ke isi utama

Berita

PELATIHAN SAKSI PARTAI POLITIK PEMILIHAN UMUM 2024

humas

Quin Pegagan (Anggota Bawaslu Prov. DKI Jakarta) sedang memberikan arahan dalam kegiatan tersebut

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu - Selasa, 26 Desember 2023. Bawaslu Kepulauan Seribu mengadakan kegiatan fasilitasi pelatihan saksi partai politik pemilihan umum 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sunlake tersebut dihadiri jajaran perwakilan partai politik yang ikut berpartisipasi pada pemilu 2024 mendatang. Quin Pegagan (Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) menyampaikan jika pada dasarnya partai politik sudah melakukannya terlebih dahulu, maka dari itu beliau menakankan jika kegiatan ini lebih untuk mematangkan persiapan calon para trainer saksi partai politik. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga secara resmi membuka acara kegiatannya.

Rahadi Pramono (Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu) mengharapkan kegiatan yag dilakukan ini dapat menambah wawasan para hadirin terkait kepemiluan sekaligus menjadi dasar untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama pencoblosan mendatang. Hal ini dikarenakan yang menghuni Pulau Seribu biasanya masih ada kekerabatan diantara mereka, imbuhnya. Beliau juga menambah do’a dan harapan pemilu 2024 menjadi pesta demokrasi yang meriah bagi semua khalayak khususnya warga Pulau Seribu.

Dalam acara tersebut, Bawaslu Kepulauan Seribu mengundang saudara Erik Kurniawan (Sindikasi Pemilu dan Demokrasi) sebagai narasumber. Dalam materinya beliau menyampaikan poin-poin penting yang dianggap penting, antara lain :

  1. Sebagai saksi, tugas utamanya adalah memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkatan TPS tidak ada kecuarangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

  2. Perlunya pembekalan yang mencukupi bagi para saksi sebelum mereka ditempatkan di TPS.

  3. Agar mudah bagi saksi partai politik dalam menjalan tugasnya dapat melakukan beberapa cara seperti, menghitung jumlah TPS yang ada, melakukan pemetaan lokasi TPS, menganalisa kebutuhan para saksi, melakukan rekrutmen saksi sesuai jumlah kebutuhan, membentuk tim kerja saksi dan memberikan pembekalan materi kepada calon para saksi.

Dalam kegiatan tersebut, Budi Iskandar Pulungan (Anggota Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat periode 2018-2023) juga didaulat menjadi narasumber. Dalam penyampaian materinya beliau menjabarkan beberapa poin penting, antara lain :

  1. Para saksi idealnya sudah mulai bekerja H-7 hari pencoblosan. Saat distribusi logistik, idealnya para saksi juga ikut serta agar mengetahui detail barang yang akan mereka terima.

  2. Larangan bagi para saksi antara lain mengintimidasi pemilih saat akan melakukan pencoblosan, mengganggu KPPS dalam menjalankan tugasnya dan mengganggu proses penghitungan suara.

Untuk narasumber ketiga Syukur Yakub (Anggota Bawaslu Kota Adm. Jakarta Barat periode 2018-2023) mengemukakan bahwa ada banyak kerawanan saat pemungutan suara. Pemberian uang, adanya pihak luar yang tidak seharusnya ikut serta dan terjadinya manipulasi perolehan suara adalah beberapa contoh yang kerap terjadi, imbuhnya. Sebagai saksi mereka juga memiliki hak antara lain adanya identitas untuk memudahkan akses bagi para saksi, dapat mengajukan keberatan jika ada pelanggaran dalam pemungutan suara, mendapatkan hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara, dan mendapatkan hak yang sama tanpa diskriminasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu