Lompat ke isi utama

Berita

PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PADA PEMILU TAHUN 2024

humas

Ketua Bawaslu Prov. DKI Jakarta, Munandar Nugraha memberikan arahan dalam kegiatan tersebut

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu - Kegiatan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha. Beliau menyatakan bahwa dikarenakan di Jakarta tidak terdapat DPRD Kab/Kota tingkat 2 maka penyelesaian sengketa penyelenggara dengan peserta pemilu menjadi ranah dari Bawaslu tingkat Provinsi. Hal yang paling mungkin dapat ditindak dalam tingkatan Kab/Kota adalah penyelesaian sengketa anta peserta pemilu (PSAP), imbuhnya.

Dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) merupakan ranah dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) sedangkan kita dari Bawaslu bertugas mengawasi dan memberikan rekomendasi terkait APK yang diduga melanggar aturan. Dalam hal ini beliau mengingatkan jangan sampai ada dari tim Bawaslu melakukan pencopotan APK tanpa koordinasi dan bantuan dengan Satpol PP.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran staf ini mendapatkan materi dari Sali Imaduddin (Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara periode 2018-2023). Dalam penyampaian materinya beliau mengingatkan bahwa Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 466 menjadi payung hukum dalam pengawasan. Dalam proses pengawasannya, Bawaslu tidak perlu khawatir/takut karena undang-undang tersebut cukup kuat dan menjadi dasar dalam bertindak.

Beliau juga menambahkan, sengketa proses sangat berbeda dengan sengketa hasil, mengingat sengketa hasil hanya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Beliau menambahkan pula hal yang sudah diungkapkan Munandar Nugraha terkait penyelesaian sengketa dengan peserta pemilu yang mana Kab/Kota beruntung karena ketiadaan DPRD tingkat 2 imbuhnya.

Hal yang menjadi titik perhatian lebih dari Sali adalah soal kehati-hatian dalam menangani suatu pelanggaran. Menurut beliau, aturan main alias peraturan harus menjadi dasarnya karena jika ada kesalahpemahaman akan fatal akibatnya bagi citra Bawaslu itu sendiri. Sangat penting memahami aturan secara menyeluruh, tambahnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu