Lompat ke isi utama

Berita

KICK-OFF KAMPANYE 2024

humas

Flyer Media Sosial Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu - Umbul-umbul terpampang sepanjang jalan dengan berbagai macam warna-warni dari partai politik yang akan bertarung pada pemilu 2024. Wajah kota seketika menjadi penuh warna dikarenakan atribut kampanye mulai bertebaran di segala penjuru. Ya, pemilihan umum tandanya sebentar lagi akan berlangsung yang mana tiap partai maupun calon-calon akan berlomba untuk menunjukkan dirinya kepada masyarakat umum. Wajah-wajah pesolek dengan berbagai macam gelar pendidikan yang mereka miliki seketika akan menjadi pemandangan umum bagi warga kota maupun pelosok.

Kegiatan pertemuan terbuka maupun tertutup akan terus berlangsung hingga nanti masa tenang menjelang pemilihan umum. Para calon presiden maupun calon legislatif akan berlomba-lomba mengenalkan sosok mereka di tempat-tempat yang sekiranya mudah dilihat atau tempat-tempat yang aksesnya banyak dilalui orang. Pemandangan ini umum disaat masa kampanye, karena pada saat itu lah mereka hanya bisa berakampanye yang sesuai aturan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, para calon tersebut juga takut akan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Karena jika mereka tersandung kasus sebelum masa pencoblosan tentunya akan mempengaruhi elektabilitas mereka nantinya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kampanye memiliki arti kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara. Berdasarkan pengertian tersebut jelas tergambar bahwa kampanye adalah cara para peserta pemilihan umum untuk mendapatkan dukungan menjelang pemungutan suara untuk mendapatkan kedudukan dalam parlemen.

Hingar-bingar pesta demokrasi telah masuk tahapan kampanye yang artinya kegiatan yang melibatkan massa banyak akan acapkali kita lihat, rasakan bahkan mungkin akan turut ikut campur didalamnya. Hal ini mengingat kegiatan kampanye akan terus-menerus menjadi bahan berita yang kita dengar atau kita lihat di media cetak manapun. Silahkan berkampanye tapi harus sesuai aturan. Silahkan berkampanye namun harus tertib. Tidak ada larangan berkampanye namun ingat jangan sampai menghambat hajatan orang lain, jangan sampai menyusahkan pihak lain.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu