Lompat ke isi utama

Berita

FASILITASI SENTRA GAKKUMDU

humas

Burhanuddin (Anggota Bawaslu DKI Jakarta), saat memberikan arahan serta membuka kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu  pada hari Selasa (6 Februari 2024) Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu mengadakan fasilitasi sentra gakkumdu tahapan masa kampanye pemilu tahun 2024 di Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Burhanuddin (Anggota Bawaslu DKI Jakarta), beliau mengingatkan bahwa saat ini Bawaslu sedang memasuki masa-masa akhir kampanye namun bukan berarti pekerjaan semakin ringan. Saat ini Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sendiri tengah mendapatkan 3 laporan pelanggaran dan salah satunya justru dari wilayah pulau seribu.

Burhanuddin juga mengungkapkan jika laporan-laporan yang sudah diterima tidak hanya menjadi kasus yang akan diselesaikan oleh Bawaslu itu sendiri. Namun dengan adanya laporan tersebut juga dapat menjadi reminder bagi para peserta pemilihan umum yang berbentuk pencegahan. Dengan adanya laporan ini, semoga dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran yang masih mungkin dilakukan oleh peserta pemilihan umum lainnya.

Secara umum Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pemilu. Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurut Budi Iskandar Pulungan (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Periode 2018-2023) terlibatnya pihak kejaksaan dan kepolisian ini membuktikan bahwa perlunya penyidikan dan juga penerapan hukum yang berlaku agar pemilu tetap berjalan dengan damai dan lancar.

Budi juga menjelaskan alur kerja Sentra Gakkumdu yang diawali oleh adanya temuan yang mengidentifikasi, verifikasi dan juga konsultasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Selama melakukan identifikasi, budi juga mengingatkan untuk melengkapi bukti-bukti dan juga pasal-pasal yang akan digunakan. Dalam proses pengumpulan bukti-bukti, budi juga mengingatkan agar diundang para terduga dan juga saksi ahli jika dibutuhkan untuk melengkapi laporan yang sudah ada.

Sentra Gakkumdu adalah pola kerjasama dan juga musyawarah bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan yang artinya keputusan ini dibuat bersama untuk dimufakatkan. Budi menegaskan jika salah satu unsur saja tidak menyepakati terkait laporan, maka hal itu tidak perlu ditindaklanjuti. Keputusan Sentra Gakkumdu merupakan kesepakatan bersama yang diputuskan berdasarkan hasil pengamatan dan penyidikan bersama yang telah dilalui.

Penulisan dan Foto: Humas Bawaslu Kepulauan Seribu