Lompat ke isi utama

Berita

DPD RI DKI JAKARTA, MENJADI SURAT SUARA TERAKHIR PADA PROSES PELIPATAN SURAT SUARA PEMILU TAHUN 2024

humas

Kondisi proses pelipatan Surat Suara untuk Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Jakarta, Bawaslu Kepulauan Seribu – Salah satu tahapan pemilihan umum adalah kedatangan logistik yang disiapkan untuk proses pencoblosan nanti. Minggu lalu logistik surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden menjadi logistik paling terakhir yang tiba di gudang logistik KPU Kepulauan Seribu. Bisa dikatakan kelengkapan logistik untuk pemilihan umum di wilayah Kabupaten Administrasi  Kepulauan Seribu telah lengkap.

Pada hari Senin (15/1/2024) KPU melakukan pelipatan surat suara DPD RI di gedung Mitra Praja dengan kuota yang tersedia sebanyak 22.515 surat suara. Kegiatan pelipatan surat suara dilakukan tentunya untuk memudahkan KPU Kepulauan Seribu dalam melakukan pendistribusian logistik menuju lokasi gudang logistik yang berada di wilayah Kepulauan Seribu. Kegiatan ini tidak luput dalam pengawasan Bawaslu Kepulauan Seribu dan juga jajaran Polres Kepulauan Seribu karena selain untuk memudahkan pendistribusiannya, kelengkapan atau sempurnanya bentuk surat suara menjadi poin utama pengawasannya.

Kegiatan pelipatan surat suara menjadi salah satu rangkaian kegiatan pengawasan kegiatan kedatangan hingga pendistribusian logistik yang perlu diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kepulauan Seribu. Seperti penjelasan sebelumnya, pelipatan surat suara ini perlu pengawasan yang ketat mengingat surat suara merupakan salah satu item yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilihan umum. Karena dasar itu pula, Bawaslu selaku pengawas tahapan pemilihan umum memiliki kewajiban untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan tidak ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam proses pelipatan surat suara, pihak KPU Kepulauan Seribu diperbantukan 15 warga guna mempercepat prosesnya. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 19.00 WIB sesuai ketentuan yang ditetapkan dari KPU Kepulauan Seribu. Dalam proses pengawasannya, jajaran kesekretariatan Bawaslu Kepulauan Seribu mendapati 17 surat suara yang rusak/cacat sehingga ini menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Seribu. Dalam setiap pengawasan kegiatan pelipatan surat suara, Bawaslu Kepulauan Seribu selalu mencatat tiap item yang ditemukan rusak/cacat. Dalam setiap pengawasan pelipatan surat suara, Bawaslu Kepulauan Seribu juga didampingi pihak Polres Kepulauan Seribu. Hal ini menunjukkan bahwa dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu selalu diawasi secara melekat dan transparan.

Penulisan dan Foto : Humas Bawaslu Kepulauan Seribu